Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duo "Bali Nine" Gugat Keppres Jokowi ke PTUN

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2015 |11:33 WIB
Duo
Duo Bali Nine Gugat Keppres Jokowi ke PTUN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Paska ditolaknya grasi terhadap terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, hari ini Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang pemeriksaan gugatan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015.

"Ini agendanya kan dismissal procedure (pemeriksaan gugatan)," ujar kuasa hukum duo Bali Nine, Leonard Arpan Aritonang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Berkas kedua terpidana tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara PTUN 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN/JKT.

Pantauan Okezone, pada pukul 10.00 WIB, tampak tiga orang perwakilan Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan mediasi.

Adapun pada sidang kali ini, majelis hakim akan menentukan melanjutkan atau memberhentikan pengajuan gugatan tersebut. Sementara sidang gugatan kedua WNA itu akan digelar secara terbuka pukul 11.00 WIB.

"Nanti kita lihat, sidangnya pukul 11.00 WIB kan juga terbuka," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement