
Prasetyo beranggapan jika sebenarnya Australia sudah mengakui adanya perjanjian dengan Indonesia untuk menghormati hukum yang berlaku di setiap negara, sehingga tak ada alasan bagi Indonesia untuk tetap melaksankan eksekusi hukuman mati.
"Wajar jika ada warga negaranya yang terancam. Karena jika kita mengalami hal serupa pasti akan melakukan serupa," pungkas Prasetyo.
(Misbahol Munir)