
Prasetyo beranggapan jika sebenarnya Australia sudah mengakui adanya perjanjian dengan Indonesia untuk menghormati hukum yang berlaku di setiap negara, sehingga tak ada alasan bagi Indonesia untuk tetap melaksankan eksekusi hukuman mati.
"Wajar jika ada warga negaranya yang terancam. Karena jika kita mengalami hal serupa pasti akan melakukan serupa," pungkas Prasetyo.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.