Dari Kejari dan Mapolresta, massa kemudian berjalan kaki sejauh 1 kilometer ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jalan Daud Beureuh. Di sana mereka menuntut wakil rakyat mengesahkan rancangan qanun tentang pendangkalan akidah.
“Kami meminta tahun ini qanun itu harus disahkan,” kata orator lainnya, Ramli Rasyid yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh.
Ferdiansyah, orator lainnya menilai, qanun itu sangat dibutuhkan untuk menangkal upaya pendangkalan akidah serta pemurtadan terhadap rakyat Aceh. Menurutnya misi itu kini gencar dilakukan para misionaris lewat sistem liberalisme dan pluralisme yang dikembangkan.
Ketua Komisi VII DPRA yang salah satunya membidangi agama, Ghufran Zainal Abidin menyatakan, pihaknya akan memasukkan rancangan qanun tentang pencegahan pendangkalan akidah dalam program legislasi tahun ini.
(Muhammad Saifullah )