SOLO - Menyusul keluarnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung menyatakan, belum bisa menerima keputusan pemerintah tersebut.
Akbar menilai, keputusan Menkumham belumlah final karena adanya pendapat berbeda dari kedua majelis hakim Mahkamah Partai Golkar. Dua hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta mengabulkan permohonan kubu Agung Laksono. Adapun, dua hakim lainnya Muladi dan Has Natabaya menolak permohonan Agung.
"Dua majelis hakim Mahkamah Partai Golkar masih berbeda pendapat. Jadi, belum bisa digunakan Menkumham sebagai landasan untuk mengesahkan salah satu kubu," kata Akbar seusai menghadiri Dies Natalis ke 39 UNS, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2015).
Akbar menilai, untuk mengakhiri konflik yang melanda partai berlambang pohon beringin bukan didasarkan melalui surat keputusan Menkumham. Namun, proses menyelesaikan konflik tersebut hanya ada satu cara, yaitu dengan mempercepat digelarnya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).
Pasalnya, bila tidak segera digelar Munaslub, maka kisruh di tubuh Partai Golkar bisa mempengaruhi hasil perolehan suara pemilu secara nasional, termasuk hasil pemilukada di tingkat daerah.
"Kedua kubu harus melakukan rekonsiliasi, baik kubu munas Bali maupun munas Ancol. Keduanya harus bertemu. Hanya Munaslub yang bisa menyelamatkan Partai Golkar dari kehancuran," ujar Akbar.
Menurut Akbar, usulan untuk segera menggelar Munaslub tersebut sudah disampaikan langsung kepada kedua belah pihak yang berseteru. Namun, kubu Aburizal Bakrie (Ical) lebih memilih memfokuskan proses hukum untuk menyelesaikan konflik di tubuh Partai Golkar. Sedangkan, dari kubu Agung Laksono belum memberikan respon apapun terkait usulan Munaslub tersebut.
"Saya pernah menyampaikan usulan Munaslub terhadap kedua kubu yang tengah bertikai. Tetapi, kubu Ical bilang akan menempuh jalur hukum dulu, atau maju ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Sedangkan dari kubu Agung belum meresponnya," ujarnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))