JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yossona H Laoly resmi mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Keputusan perselisihan di tubuh kepengurusan DPP Partai Golkar diputuskan Menkumham sekira pukul 10.00 WIB, Selasa 10 Maret 2015.
Yossona mengatakan, perselisihan yang ada pada tubuh Golkar sesuai dengan UU No 2/2011 tentang partai politik bahwa keputusan tersebut harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Golkar.
"Dan keputusan Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono," kata Yossona di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dengan demikian, Yossona meminta kepada Agung Laksono selaku Ketum Golkar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai agar segera mengirimkan daftar nama-nama kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang dituangkan dalam akta notaris.