"Agar kita dapat memutuskan nama-nama kepengurusan dari Agung Laksono sesuai amanah Mahkamah Partai Golkar dan menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan," tegas Yossona.
Terkait gugatan yang nantinya akan dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kata Yassona, itu merupakan hak dari kubu Ical yang merasa dirugikan, merasa tercederai secara hukum karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang sah.
"Soal adanya gugatan ke PTUN itu sah-sah saja, karena individu atau badan hukum yang merasa tercederai dan dirugikan dapat melakukan gugatan," kata Yossona.
Namun, Yossona menyarankan, kepada Agung Laksono selaku Ketum Partai Golkar yang sah, agar melakukan pendekatan kepada kubu Ical dalam melakukan penyusunan kepengurusan ditubuh partai berlambang beringin ini.
"Ini bukan masalah mudah, apalagi kedua kubu itu teman baik saya. Yang jelas saya sungguh tidak menikmati keputusan ini. Namun saya harus mengambil keputusan setelah berdiskusi kepada staf-staf saya, dan juga telah melaporkan ke atasan saya (Presiden Joko Widodo)," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))