RIYADH - Dengan tas tangan yang tampak lusuh dan kumal, Yuliana Rahmawati Ridwan tiba di Bandara Internasional King Khaled, Riyadh pada hari Selasa, 3 Maret 2015 menggunakan maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines. Ini Pertama kali Yuliana melakukan penerbangan internasional, dia tak tahu harus ke mana. Ia tertegun diam di depan konter imigrasi sampai ditegur seorang petugas bandara. Berkomunikasi dalam masing-masing bahasa, Indonesia dan Arab, komunikasi keduanya tidak nyambung. Akhirnya petugas bandara tersebut memanggil Arief, seorang WNI yang bekerja di Bagian VIP Bandara.
Dengan rasa iba, Arief mencoba membantu Yuliana yang menyatakan maksud kedatangannya ke Arab Saudi untuk bekerja dan ‘sponsor’ pengirimnya menyatakan bahwa majikannya akan menjemput di Bandara. Penasaran, Arief memeriksa paspor Yuliana dan mendapati bahwa Yuliana menggunakan visa kunjungan (ziarah) dan tertulis dalam bahasa inggris “Not Permitted to Work” (tidak boleh bekerja). Arief kemudian menghubungi KBRI Riyadh.
Mendapati laporan tersebut, Pelaksana Fungsi Konsuler 3, Chairil Anhar Siregar langsung menginstruksikan staf untuk menjemput Yuliana.
“Dari sisi Indonesia, menggunakan visa kunjungan atau ziarah untuk bekerja di Arab Saudi merupakan pelanggaran kebijakan nasional moratorium TKW. Sementara dari sisi Arab Saudi, praktek tersebut merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian, karena sudah jelas tertulis tidak boleh bekerja,” tutur Chairil.
Modus pengiriman TKW ke Arab Saudi sendiri makin rumit, jaringannya pun sangat rapi. Visa tidak hanya bisa didapat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Yuliana contohnya, ia mendapat visa kunjungan dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam wawancara, Yuliana mengungkapkan beberapa nama bagian dari jaringan tersebut, yakni Ibu Tis’in sebagai sponsor di Banyuwangi, Bapak Rubaya pengelola penampungan di Sukabumi dan Hendra di Jakarta. “Walau tanpa nama lengkap dan detail, semua fakta dan informasi telah kami sampaikan ke pusat. Semoga pihak-pihak berwenang dapat menindaklanjutinya,” ujar Chairil.
Chairil juga menekankan bahwa ancaman hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi sangat berat. Bagi majikan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda hingga SR100 ribu atau sekira Rp340 juta. Sementara, TKW yang dipekerjakan harus dideportasi melalui proses penahanan, bisa penjara atau Kantor Karantina Imigrasi (Tarhil).
“Kami mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak terbujuk rayu para calo penyalur tenaga kerja karena hingga saat ini Indonesia masih menutup pengiriman TKW ke Arab Saudi. Bila kami menemukan pelanggaran di lapangan maka kami akan mengambil tindakan tegas. Ambil contoh kasus Yuliana. Kami langsung jemput di Bandara. Tidak ada yang tahu berapa uang yang majikan habiskan untuk mendatangkan Yuliana menggunakan Visa Kunjungan untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, demi mencegah risiko seorang anak bangsa ditahan di negeri orang karena melanggar aturan hukum, kami tutup kemungkinan itu,” tegas Chairil.
(Hendra Mujiraharja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.