Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim Sarpin Diperiksa Polisi

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2015 |20:30 WIB
 Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim Sarpin Diperiksa Polisi
Kasus Pencemaran Nama Baik, Hakim Sarpin Diperiksa Polisi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Hakim Sarpin Rizaldi atas laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja.
 
Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Aga Khan.

"Agenda pemeriksaan saya sebagai pelapor, yang terlapornya  Komariah itu. Saya dipanggil sebagai saksi," kata Sarpin kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (26/3/2015).

Penyidik kata Sarpin, menanyakan 16 pertanyaan terkait laporan yang dilayangankannya tersebut. 

"Ada 16 pertanyaan, sudah saya jawab semua. Saya sudah menjalankan kewajiban saya, saya sebagai pelapor.  Hal lainnya pengacara saya yang akan menyampaikan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Komariah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum dari Hakim Sarpin Rizaldi. Laporan itu bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015.

Sarpin menilai, Komariah telah membuat pernyataan menghina diri dan profesinya di media online. Dalam pernyataannya, Komariah menyebut hakim Sarpin telah menelikung Undang-Undang.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement