"Agenda pemeriksaan saya sebagai pelapor, yang terlapornya Komariah itu. Saya dipanggil sebagai saksi," kata Sarpin kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (26/3/2015).
Penyidik kata Sarpin, menanyakan 16 pertanyaan terkait laporan yang dilayangankannya tersebut.
"Ada 16 pertanyaan, sudah saya jawab semua. Saya sudah menjalankan kewajiban saya, saya sebagai pelapor. Hal lainnya pengacara saya yang akan menyampaikan," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Komariah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum dari Hakim Sarpin Rizaldi. Laporan itu bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015.
Sarpin menilai, Komariah telah membuat pernyataan menghina diri dan profesinya di media online. Dalam pernyataannya, Komariah menyebut hakim Sarpin telah menelikung Undang-Undang.
(Fahmi Firdaus )