Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Ditolak, Terpidana Mati Mary Jane Menangis

Markus Yuwono , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |01:15 WIB
PK Ditolak, Terpidana Mati Mary Jane Menangis
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (29), yang ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, sudah mengetahui permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mary Jane mengetahui dari keluarganya saat dia telefon keluarganya di Filipina Sabtu lalu," kata Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin kepada wartawan, Senin (30/3/2015).

Dikatakannya, reaksi ibu dua anak tersebut saat itu langsung menangis. Namun demikian, kondisi psikologis Mary Jane sudah mulai berangsur normal. "Dia langsung menangis permintaan PK-nya ditolak," sebutnya.

Zainal mengatakan, pihaknya belum memberitahukan kepada terpidana mati tersebut karena belum ada surat resmi. Oleh karenanya, pihaknya sampai sekarang mencegah agar Mary Jane tidak mendapatkan informasi dari luar termasuk media massa.

"Kalau belum ada pemberitahuan resmi saya juga enggak akan bilang," ucapnya.

Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 lalu. Wanita asal Filipina ini membawa 2,622 kilogram heroin.

Oleh Pengadilan Negeri Sleman, ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Dia termasuk yang akan dieksekusi mati tahap kedua.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement