"Di Bengkulu tidak ada ribut-ribut, sebab semuanya saudara. yang jelas Partai Golkar di Bengkulu tetap solid,'' jelas Kurnia.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Namun, kubu Ical menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, PTUN mengeluarkan putusan sela yang artinya menunda pelaksanaan pengesahan keputusan Menkumham.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.