Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Minggu, 26 April 2015 |23:03 WIB
BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati
BNN Protes Sekjen PBB Terkait Hukuman Mati (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menentang keras pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon terkait eksekusi hukuman mati.

Kepala humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi menegaskan, Indonesia mempunyai kedaulatan hukum, sehingga hal-hal yang diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum wajib dihormati.

"Siapapun harus menghormati itu, apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum yang panjang," tegasnya kepada Okezone, Minggu (26/4/2015).

Ia pun menolak alasan Ban Ki-moon yang mengategorikan kejahatan narkoba bukan sebagai pidana serius. Sebaliknya, Slamet menilai hukum pidana tidak hanya persoalan materiil dan formil saja.

"Jangan begitu, tapi kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia, tiap hari 33 orang meninggal dan kerugian materiil mencapai Rp63,1 triliun," imbuhnya.

Sehingga, sambung Slamet, kejahatan narkotika di Indonesia sudah termasuk pidana serius atau kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime). Termasuk pula diperlukan penanganan yang serius melalui hukuman mati.

"Bagi kami, kejahatan narkotika itu extraordinary crime. Jadi hukuman mati itu setimpal," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya dalam eksekusi hukuman mati. Tak hanya itu, bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan moratorium penghapusan pidana cabut nyawa tersebut.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement