Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Masih Kaji Revisi UU Pilkada

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2015 |21:56 WIB
DPR Masih Kaji Revisi UU Pilkada
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memproses rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan jika sesuai rencana, pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat agar pelaksanaan Pilkada serentak di akhir tahun ini dapat berjalan lancar.

"Revisi (UU Pilkada) ini sedang kita pelajari. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita laksanakan dan kita bisa berikan pendapat secara baik demi kepentingan Pilkada berlangsung secara cepat," kata Setya di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Diketahui, para pimpinan DPR RI telah menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan pimpinan Komisi Pemilihan Umum untuk membahas wacana revisi UU Pilkada. Menurut Setya, telah ada beberapa usul yang disampaikan dalam rapat bersama antara Pimpinan DPR dengan KPU dan Pemerintah kala itu.

"Pertama, berkaitan dengan tiga pokok (rekomendasi syarat pencalonan Pilkada) yang diusulkan DPR agar diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk adanya revisi UU tentu menjadi bagian yang disetujui rapat," kata Setya.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrach.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement