Saat digerebek, benar saja keduanya sedang berduaan di atas ranjang miliknya dengan kondisi tidak mengenakan pakaian. Tanpa berpikir panjang, TKK dan warga setempat beserta pihak kepolisian langsung memeriksa keduanya.
"Saat kami periksa tersangka D, kami menemukan dua linting ganja. Keduanya langsung kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara PIL yang berinisial D itu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kita lagi mendalami kasus ini. Untuk prianya kita akan kenakan pasal narkotika," pungkasnya. (awl)
(Susi Fatimah)