Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jero Wacik Kembali Diperiksa

Patricia Diah Ayu Saraswati , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |13:19 WIB
Jero Wacik Kembali Diperiksa
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/7/2015). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan merugikan keuangan negara di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2011.

Jero tiba di gedung KPK pada pukul 12.45 WIB dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika dimintai keterangan oleh awak media dia hanya tersenyum sambil melambaikan tangan.

"Nanti ya," ujarnya sambil berjalan masuk ke gedung KPK.

Selain memeriksa Jero Wacik, lembaga antikorupsi ini juga akan memanggil Luh Ayu Rusminingsih dan Siti Alifah sebagai saksi untuk kasus tersebut.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di Kementerian ESDM pada 3 September 2014. Kemudian pengembangannya, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Kini Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Jero Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya

Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement