JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi Jero Wacik dan Choel Mallarangeng.
"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Febri menegaskan, dalam melakukan proses perkara korupsi, pihaknya sudah melakukan rangkaian panjang dalam proses pembuktian. Sebab itu, lembaga antirasuah merasa percaya diri pengajuan PK tidak akan mengubah konstruksi hukum seorang terpidana dalam perkara yang menjeratnya.
"Nanti kami lihat bagaimana proses hal tersebut dan hasilnya seperti apa. KPK yakin sekali dengan konstruksi kasus tersebut emang sudah diuji dalam proses panjang," tutur Febri.

Disisi lain, Febri meyakini, Majelis Hakim yang menyidangkan PK tersebut akan bersikap independen dan profesional. "Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kami percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," ucap Febri.