Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jero Wacik dan Choel Ajukan PK, KPK: Kami Tidak Khawatir!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 Juli 2018 |19:33 WIB
Jero Wacik dan Choel Ajukan PK, KPK: Kami Tidak Khawatir!
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Jero Wacik sendiri telah dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan dan operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2013 selama menjabat. Pada tingkat pertama dia dihukum empat tahun penjara.

Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta dan juga subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Choel Mallarangeng terjerat dalam perkara proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Choel Mallarangeng.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement