JAKARTA - Sebanyak 54 warga dan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan berdagang di lokasi terlarang, menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, Chaeril Anwar membenarkan sidang yustisi tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukn agar masyarakat jera dan lebih memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar.
"Biar warga dan PKL kapok, makanya disidang yustisi, mereka juga didenda dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan serta berdagang di lokasi terlarang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Anwar, puluhan warga dan PKL tersebut terjaring operasi yang dilakukan Satpol PP Jakarta yang berlangsung sejak Minggu lalu hingga malam tadi.
Warga dan PKL yang datang sidang 54 orang, namun 24 orang tidak menghadiri sidang yustisi dengan alasan tidak jelas. Bagi warga dan PKL masing-masing dikenakan denda maksimal sebesar Rp200 ribu. Sidang yustisi ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(Muhammad Saifullah )