JAKARTA - Asri Vidya Dewi, selaku ketua tim kuasa hukum Saut Situmorang, mengatakan bahwa kliennya bukan bermaksud melakukan pencemaran nama baik terhadap Fatin Hamama. Fatin merupakan salah satu sastrawan yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Saut.
"Kita bukan pencemaran nama baik. Ada perkara lain yang kita abaikan. Kalau kritik harusnya dilawan kritik, jadi bukan dilawan dengan hukum," ujar Asri saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jumat (11/9/2015).
Kritik yang dilayangkan Saut memang membuat Fatin sakit hati dan melaporkannya ke polisi. Alhasil, Senin 7 September Saut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur.
"Hari ini, diperiksa sebagai tersangka, tapi kita minta penahanannya ditangguhkan," tambahnya.
Sebelumnya Saut Situmorang dijemput paksa aparat Kepolisian Resort Jakarta Timur di rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta, pada Kamis 26 Maret 2015. Kasusnya sendiri bermula dari terbitnya buku berjudul '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'.
Saut saat itu mengeluarkan kritikan karena nama Denny Januar Ali (Denny JA), yang lebih dikenal sebagai konsultan politik masuk dalam jajaran 33 sastrawan di Indonesia. Kemudian, Fatin merupakan salah satu sastrawan yang dituding terlapor sebagai 'makelar' Denny JA.
Bukan hanya Fatin, Saut juga dilaporkan oleh sastrawan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi. Saut dilaporkan atas tudingan yang sama, pencemaran nama baik di media sosial.
(Arief Setyadi )