Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalapas Sukamiskin Pastikan 9 Mei Gayus Tambunan Ada di Lapas

Fransiskus Dasa Saputra , Jurnalis-Senin, 21 September 2015 |10:59 WIB
Kalapas Sukamiskin Pastikan 9 Mei Gayus Tambunan Ada di Lapas
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas Sukamiskin) Edi Kurniadi memastikan, terpidana korupsi Gayus Tambunan berada di dalam Lapas pada 9 Mei 2015.

Pernyataan tersebut membantah kabar bahwa pegawai pajak itu berada di sebuah restoran seperti yang tengah ramai dibicarakan netizen setelah fotonya diposting oleh akun Facebook milik Baskoro Endrawan. Disebutkan, foto itu diambil pada 9 Mei 2015.

“Terkait foto yang beredar di sosmed, tanggal 9 Mei 2015, saya pastikan bahwa pada tanggal itu yang bersangkutan ada di dalam Lapas Sukamiskin,” kata dia saat dikonfirmasi Okezone, Senin (21/9/2015).

Menurut Edi, setiap narapidana bisa saja berada di luar Lapas apabila ada hal-hal yang luar biasa dan diatur oleh ketentuan yang sudah ada.

“Ada peraturannya dan itu bisa-bisa saja, jika ada hal luar biasa dan diatur oleh ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, setelah foto plesirannya ke Bali dan nonton pertandingan tenis 2010 lalu, kini mantan pegawai pajak Gayus Tambunan kembali membuat heboh dengan kemunculannya di sebuah restoran.

Akun Facebook milik Baskoro Endrawan mempostin foto Gayus sedang tersenyum di sebuah restoran bersama seorang wanita. Disebutkan, foto itu diambil pada 9 Mei 2015.

"Ada yang tahu Gayus Tambunan dimana? Konon sih di vonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi free as a fuckin' bird. Foto wanita saya blurred atas dasar nama baik, tapi gak dengan Gayus Tambunan," ujar Baskoro Endrawan dalam akun Facebboknya, Sabtu 19 September 2015.

Baskoro juga menyesalkan insiden Gayus keluar tahanan kembali beredar. "Dan buat yang pada hahahihi, the joke is on you. Anda bayar pajak tiap hari cuma buat liat seperti ini," katanya.

Sekedar diketahui, mantan pegawai Ditjen Pajak itu didakwa empat perkara. Pertama, Gayus telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun bui.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement