SEMARANG - Ratusan buruh dari lintas organisasi kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Mereka memanfaatkan Hari Pahlawan Nasional dengan aksi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.
"Penerbitan PP Pengupahan bukti Pemerintahan Jokowi-JK tidak mampu mengelola perekonomian negara," kata juru bicara demonstran, Wawan, saat berorasi di atas mobil komando, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/11/2015).
Para buruh ini menyatakan tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Jawa Tengah. Rata-rata peserta aksi yang menolak PP Pengupagan itu diberlakukan mengenakan baju serba merah.
"Seluruh elemen buruh menolak PP Pengupahan diberlakukan. PP itu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang upah minimum," tegas Wawan.