Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjal Gelar Pahlawan, Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut

Solichan Arif , Jurnalis-Kamis, 12 November 2015 |13:18 WIB
Ganjal Gelar Pahlawan, Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut
Gus Dur (Okezone)
A
A
A

BLITAR - Para pelestari dan penganjur pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau yang kerap disebut Gusdurian, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencabut TAP MPR No II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4.

Selain secara hukum tidak pernah terbukti bersalah, Gusdurian melihat, TAP MPR No II menjadi alasan negara untuk mengulur-ulur penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Fakta hukumnya tidak pernah terbukti. Gus Dur dipaksa menerima tuduhan yang tidak pernah dilakukan," kata juru bicara Gusdurian Blitar Mahathir Muhammad, kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).

Menurut Mahathir, sudah waktunya sejarah diluruskan. Negara sudah sepatutnya merehabilitasi nama Gus Dur. Sebab, tuduhan korupsi dana Yanatera Bulog (Bulogate) senilai Rp35 miliar, yang menjadi dasar terbitnya Tap MPR Nomor II tidak pernah terbukti. Hal tersebut, menurut Mahathir, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menegaskan melalui surat resmi, bahwa Gus Dur tidak terlibat.

Mahathir menegaskan, Gus Dur hanyalah korban persekongkolan politisi poros tengah. Di sisi lain, penganugerahaan gelar pahlawan, tanpa pencabutan Tap MPR, kata Mahathir, akan memicu sikap pro dan kontra.

Hal itu mengingat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan mensyaratkan calon pahlawan adalah sosok yang memiliki keteladanan dan bermoral tinggi.

"Tentunya lucu jika suatu hari ada generasi bangsa yang bertanya soal ini, " terangnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement