JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M. Prasetyo pun mendorong agar Indar mengajukan PK yang kedua, dan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menangani kasus IM2, mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat.
"Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami, karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Dia pun mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat, mengingat kerjasama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2) juga dilakukan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain. Sehingga, bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP juga akan dinyatakan bersalah.
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," imbuhnya.
Pernyataan Jaksa Agung itu keluar setelah sejumlah stakeholder menyayangkan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali, seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers dan Onno W Purbo.
Sebelumnya, PWI DKI Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan kasus IM2, pada Kamis, 5 November 2015 lalu. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan PK Indar Atmanto.
Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja. Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.
Lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan aturan dan UU Telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu.
"Kasus itu, akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK. Dia juga menilai kasus yang menimpa PT IM2 seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.
(Awaludin)