JAKARTA - TNI Angkatan Udara berencana membeli Helikopter AW-101 buatan Italia untuk digunakan keperluan Presiden Joko Widodo, sebagai helikopter berkelas VVIP.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menganggap janggal pembelian helikopter tersebut, karena tak adanya proses tender yang dilakukan, dan pihaknya akan melakukan pemanggilan TNI AU untuk menanyakan masalah ini.
"Kalau AW-101 adalah terbaik kenapa tidak tender, kenapa fokus AW itu saja. Nanti kami akan tanyakan kepada TNI AU di rapat dengan Komisi I DPR nanti," jelas Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Hasanuddin juga menilai, rencana pembelian Helikopter AW-101 menyalahi peraturan yang telah ada di dalam undang-undang. Pasalnya, Presiden harus membuat Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), agar TNI AU dapat membeli helikopter dari luar negeri.
"Menurut aturan UU tidak bisa pemerintah beli heli dari luar. Kalau beli TNI AU harus izin Presiden, Presiden perlu bikin Perppu sebagai landasan hukum untuk beli heli dari asing," sambungnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembelian helikopter dari luar negeri telah melanggar undang-undang, kecuali bila TNI AU membeli pesawat tempur yang Indonesia belum mampu untuk memproduksinya.
Pelanggaran yang dimaksud Hasanuddin, yakni dilanggarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 yang telah dilengkapi aturan pelaksanaan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014, tentang mekanisme imbal dagang dalam pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
"Diundang-undang, TNI AU harus beli helikopter dari PT Dirgantara Indonesia," tegasnya.
Untuk diketahui, Helikopter AW-101 dibuat oleh AgustaWestland, produsen helikopter Inggris yang bermarkas di Italia. Sedangkan PTDI berpengalaman memproduksi helikopter sejenis, seperti EC 725 Cougar yang merupakan generasi terbaru Super Puma versi militer.
(Awaludin)