SURABAYA - Polisi menetapkan Wiyang Laitner (24) warga Jalan Dharmahusada, Surabaya sebagai tersangka atas insiden Lamborghini menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Saat ini Wiyang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Manuputi mengatakan, dari hasil penyidikan, Wiyang mengemudikan mobil mewahnya dengan kecematan 80 Km/jam. Sementara terkait penyebab kecelakaan, penyidik masih mendalami.
"Penyebabnya masih kita dalami," kata Andre, Senin (30/11/2015).
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu kemarin sekira pukul 05.30 WIB. Lamborghini itu melaju dari arah barat atau Jalan Kertajaya hingga ke Jalan Manyar Kertoarjo.
Di lokasi kejadian, mobil dengan Nopol B 2258 WM ini oleng ke kiri dan menghatam pedagang STMJ. Akibatnya, seorang pembeli bernama Kuswanto warga Jalan Kaliasin III tewas, dan Istrinya Srikandi mengalami luka berat. Sementara penjual STMJ, Mujianto mengalami luka-luka.
Andre juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi Lamborghini tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Artinya, tersangka mengemudi dalam keadaan sadar. "Tubuh pelaku negatif dari zat narkoba dan alkohol. Artinya, tersangka dalam keadaan sadar," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)