Latar belakang pentingnya penyelenggaraan umroh diambil alih oleh pemerintah, ia menjelaskan adalah karena fakta di lapangan banyak jemaah umroh terlantar. Bukan saja di dalam negeri tidak terangkut bahkan ada yang terbengkalai tak diurus PPIU bersangkutan di negara lain.
"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umroh," katanya.
Jumlah PPIU yang tercatat di Ditjen PHU, katanya, sekitar 266 perusahaan. Tahun lalu sebanyak 14 PPIU dibekukan dan dicabut izinnya karena menelantarkan anggota jemaah umrohnya.
"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh," ia menegaskan.
Ia menambahkan, meski Ditjen PHU pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal dan menelantarkan anggota jemaah umroh, menurut dia, tetap saja kasus-kasus menelantarkan anggota jemaah umroh terjadi.
Bukan hanya di Jakarta, tetapi di berbagai daerah juga kerap kali berulang.
(Susi Fatimah)