MEDAN – Penyidik Reserse Kriminal Polrsta Medan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam insiden bentrokan yang terjadi di depan Kampus Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis 17 Desember 2015.
Mereka adalah Arwansyah (36) Kepala Tata Usaha (KTU) FK UISU; Fauzul Azmi (25) dan Teuku Reza Maulana (23) mantan mahasiswa Kedokteran UISU; Haikal Rifki (23) mahasiswa nonaktif FK UISU; Hari Okta Syahputra Siregar (22) mahasiswa FK UISU; serta M Khaerul Saleh Lubis (24) dan Agus Prandi (43) yang merupakan petugas keamanan kampus.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berada di lokasi saat bentrokan terjadi.
“Kita sudah lakukan gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban serta tiga orang saksi. Kesimpulannya, ketujuh orang ini patut diduga terlibat, dan akan kita proses lebih lanjut,” ujar Aldi, Jumat (18/12/2015) malam.
Menurut Aldi, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat memprovokasi bentrokan tersebut.
“Masih kita kembangkan. Sementara untuk para tersangka, kita akan jerat mereka dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )