Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lolos Hukuman Mati, Turis Cantik Ini Belum Pulang ke Negaranya

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2016 |20:56 WIB
Lolos Hukuman Mati, Turis Cantik Ini Belum Pulang ke Negaranya
Foto:Ist
A
A
A

JAKARTA - Li Lin Fei, warga negara asing (WNA) asal China sudah merasakan enam bulan di penjara, walaupun dia telah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1 Juli 2015.

Perempuan 27 tahun ini dibebaskan dari hukuman mati setelah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dia dibebaskan dalam kasus pabrik narkoba yang saat itu digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), pada November 2014 di rumah temannya, Chen Weibiao.

Kini, perempuan berparas cantik ini tinggal di rumah penampungan WNA yang mengalami masalah administrasi keimigrasian di Jalan Peta Selatan Nomor 5D Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Sekilas, Li Lin Fei terlihat tidak berbeda halnya dengan masyarakat keturunan Tionghoa keturunan Indonesia. "Setiap orang memang ada cobaan berbeda-beda. Tapi saya hanya bilang ke Li, rancangan Tuhan itu indah," ucap rekan Li, Pendeta, Budhi Darmo, Selasa (9/2/2016).

Li Lin Fei mulai menceritakan kisah kelamnya. Dimulai dengan petualangannya untuk berlibur seorang diri ke Jakarta pada bulan Oktober 2014. Seperti wisatawan pada umumnya, Li Lin Fei berkeliling Jakarta dengan mengunjungi beberapa tempat seperti Kota Tua, Pasar Baru, Monumen Nasional (Monas) dan beberapa museum di kawasan Jakarta Pusat.

Hingga pada satu malam, hari liburannya justru menjadi bencana saat ia kehabisan uang, sehari sebelum keberangkatan pulang.

Karena tidak memiliki teman, kerabat ataupun sanak saudara, dirinya berinisiatif untuk bertanya pada beberapa temannya lewat media sosial. Dari media sosial seseorang memberikannya nama dan nomor telefon Chen Weibiao, seorang WNA asal China yang diketahui tinggal di Pluit, Jakarta Utara.

"Setelah dapat langsung saya telefon. Aku minta nginap hanya satu hari saja sebelum pulang. Chen Weibiao langsung jawab bisa, ya saya akhirnya ke sana," ucap Li Lin Fei.

Belum lama menginjakkan kaki di kediaman Chen Weibiao, dirinya dikejutkan dengan kedatangan sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama polisi.

Tidak dapat berbahasa Indonesia saat itu, dia hanya terdiam dan mengikuti semua perintah anggota BNN. Seiring dengan penyidikan, dia ditahan di dalam sel Kantor BNN hingga akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada awal Januari 2015.

"Saat ditanya hanya jawab tidak kenal dan tinggal semalam saja. Aku bilang sama hakim hanya mau pulang ke kampung halaman," ungkapnya.

Doa dan harapan disampaikannya hampir setiap malam, karena tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas temuan sebanyak 150 kilogram sabu sangat berat, yakni hukuman mati. Namun, doa yang disampaikannya selama lebih dari setengah tahu itu terbukti dikabulkan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Juli 2015, hakim memutuskan Chen Weibiao dengan hukuman mati dan membebaskan Li Lin Fei dari segala dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Setiap persidangan saya nangis, karena memang saya tidak tahu mengenai narkoba tersebut. Saya cuma mau pulang saja, saya kangen sama ibu-ayah saya," ungkapnya.

Namun, selepas enam bulan usai diputuskan kembali menjadi orang bebas, nasib Li Lin Fei masih terkatung-katung lantaran izin tinggal dan visa miliknya dinilai telah habis masa berlaku. Seiring dengan penahanan paspor miliknya oleh pihak Imigrasi Jakarta Utara, dia tidak mengetahui kapan bisa pulang ke kampung halamannya di China.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement