MEDAN - Seorang pria berinisial AG (24) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan ke Polsek Sunggal, karena menjalin hubungan asmara dengan NH (50) warga Jalan Gaperta, Medan, yang merupakan istri lelaki lain.
Informasi yang diterima dari kepolisian, pelaku diamankan oleh seorang pria berinisial DD (25) yang merupakan anak kandung korban di Jalan Setia Budi, Medan, dan menyeretnya ke kantor polisi.
Sementara pelaku saat diwawancarai, mengatakan bahwa ia memang mengaku memiliki hubungan dengan NH, dan hal tersebut sudah berjalan sejak empat bulan yang lalu, bahkan mereka sudah sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kenalannya empat bulan yang lalu. Saat itu lagi makan di suatu kafe. Di sana kami saling tukaran nomor handphone dan kemudian komunikasi intens. Setelah itu kami sudah jumpa dua kali," ujar AG kepada wartawan, Kamis (18/2/2016).
Sementara ketika disinggung apakah ia tidak telebih dahulu menanyakan status pacarnya, terlebih usia mereka sangat terpaut jauh, pelaku hanya tertunduk dan mengatakan kalau mereka sudah saling jatuh cinta.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono membenarkan kejadian itu dan mengamankan pelaku dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
(Awaludin)