Ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yang merupakan salah satu komplotan pelaku perdagangan manusia yang sering beroperasi di Lampung. Jaringan CK ini diketahui jaringan prostitusi besar yang mampu mendatangkan jasa dari kalangan artis dan model.
Semenatara dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang Rp25 juta rupiah dan 18 unit HP, termasuk milik artis Hesty.
Penyitaan HP ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan sehingga dapat mengetahui tersangka lain dari komplotan jaringan prostitusi tersebut.
(Abu Sahma Pane)