Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Jadi Dukun Cabul, Yusup Diusir Warga

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2016 |20:55 WIB
Diduga Jadi Dukun Cabul, Yusup Diusir Warga
Ilustrasi
A
A
A

BOGOR - Ratusan warga di Kampung Tapos II, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, mengusir seorang warga yang diduga menjadi dukun cabul, Moh Yusup (69), yang tinggal di Kampung Tapos Tengah, RT 01 RW 09, Desa Tapos II, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Yusup dikabarkan menjadi dukun cabul setelah diketahui mengobati pasiennya yang perempuan dengan cara menelanjangi dan memandikannya.

Wakapolsek Ciampea, AKP A.Widodo mengatakan pengusiran berawal dari adanya laporan 5 warga yang mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Yusup beberapa waktu silam. Namun karena kurangnya bukti, Yusup pun tidak dilakukan penindakan hukum.

"Awalnya ada laporan lima orang yang mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh yang bersangkutan saat berobat. Tapi karena bukti tidak kuat tidak ada penanganan lanjutan," katanya, Kamis (17/3/2016).

Korban dan ratusan warga yang masih tidak terima dengan hal tersebut kemudian melakukan musyawarah di Kantor Desa Tapos II untuk menuntut Yusup agar segera meninggalkan desa karena dinilai telah mencemarkan nama baik Desa Tapos II.

"Kita bersama MUI, Tokoh agama sama unsur masyarakat lainnya melakukan musyawarah terhadap tuntutab warga tersebut. Korban dan yang bersangkutan juga kita hadirkan disini," tambahnya.

Dari musyawarah tersebut masyarakat tetap menuntut Yusup untuk meninggalkan desa serta memohon maaf kepada korban serta melakukan dan Taubat Nasuha agar tidak kembali membuka praktik pengobatan yang disinyalir melenceng dari ajaran agama.

"Warga tetap bersikeras yang bersangkutan untuk pergi dari desa dan meminta maaf kepada para korban dan ingin memprosesnya secara hukum," teranya.

Meski masih tidak mengakui perbuatannya telah melanggar hukum, namun akhirnya Yusup bersedia membuat pernyataan untuk meninggalkan Desa Tapos II dan berjanji tidak melakukan praktik kembali.

"Yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti tuntutan warga dan menandatangani surat pernyataaan dan bersedia di proses secara hukum jika terbukti bersalah," jelasnya.

Kini, keluarga korban dan ratusan merasa lega dengan adanya hasil putusan tersebut. Namun warga masih berharap agar polisi tetap mengusut terkait praktik pengobatan yang dilakukan Yusup.

"Alhamdulillah, semua berjalan lancar, sudah ada putusan musyawarah. Nanti kita akan ciba lakukan penyelidika lebih lanjut terkait pengobatan yang dilakukannya," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement