Semua itu dilakukan karena korban dijanjikan akan dibantu untuk memenangkan sanggahan banding di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena merasa diyakinkan, korban pun bersedia melalukan hal tersebut.
"Untuk meningkatkan status sebagai tersangka kita perlu melakukan gelar perkara. Untuk dimintai keterangan tambahan, kita sudah menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )