JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara otomatis sudah berlaku.
"Sudah (berlaku), tapi pengesahan jadi undang-undang di DPR," jelas Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: Hukuman Kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak Dipersoalkan)
Yasonna menjelaskan, dalam Perppu itu diakuinya belum mengatur secara jelas tentang model pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban.
Menurutnya, Perppu Kebiri mendesak diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk hak korban akan diatur kemudian hari.
"Akan ada nanti Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual. Kita tidak tahu draft seperti apa, tapi naskah akademis sudah ada," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.