Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Tanah Sejengkal, Agus Tebas Leher Tetangga

Mewan Haqulana , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |09:47 WIB
Gara-Gara Tanah Sejengkal, Agus Tebas Leher Tetangga
Ilustrasi
A
A
A

"Cobala kalau dia bertamu dengan baik-baik, persoalan ini bisa dirundingkan. Bukan dengan marah-marah dan main bentak. Saya tersulut emosi dituduh seperti itu," sambungnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Pelaku sudah diringkus beserta barang bukti sebilah parang dan sarungnya.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 tentang penganiayaan dan pembunuhan. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," singkatnya.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement