SINGKAWANG – Seorang anak berinsial HJ (50), tega memperkosa ibu kandungnya sendiri yang sudah berusia 71 tahun berinsial TD. Selain memperkosa, anak durhaka itu juga menganiaya korban.
Ditemani anak perempuannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Timur. Dihadapan petugas, TD yang memiliki tujuh anak ini menjelaskan kejadian yang terjadi pada Rabu, 1 Juni 2016.
Dia mengaku disetubuhi oleh darah dagingnya, sekira pukul 17.00 WIB, saat ia tertidur di kamar rumahnya. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban hanya tinggal sendirian bersama pelaku.
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa pasrah. Dari keterangan korban, dirinya mengalami luka robek pada bagian kemaluan. Akibatnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis.
Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur Ipda Supianik mengatakan, guna mencegah amuk massa, pihaknya telah mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku dititipkan ke Mapolres Singkawang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.