Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Sidang Tuntutan Pembunuhan Eno Parihah Digelar

Selly Loamena , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2016 |17:47 WIB
Besok, Sidang Tuntutan Pembunuhan Eno Parihah Digelar
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Besok, Jumat 9 Juni 2016, akan dilaksanakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Parihah. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Alim. Rencananya sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan menghadirkan terdakwa serta para saksi.

Ayah dari Eno Parihah direncanakan hadir. Sidang akan dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Nomor 5 Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang pembunuhan tergolong keji tersebut, semuanya adalah perempuan. Tiga anggota majelis adalah RA Suharni, S.H; Tuty Haryati, S.H; dan Ely Nuryasmin, S.H.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muhammad Ikbal Hadjarati, S.H; Taufik Hidayat, S.H; Agus Kurniawan, S.H; dan Putri Wulan Wigati, SH.

Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Enno Parihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) terjadi di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.

Pembunuhan dengan memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah Imam Hartiadi alias Bogel yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement