Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2016 |21:14 WIB
Kronologi Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna
Ilustrasi (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – TNI Angkatan Laut Indonesia kembali berhasil menangkap satu unit kapal nelayan milik China di perairan Natuna pada Jumat 19 Juni 2016. Kapal tersebut diduga mencuri ikan di wilayah yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying melancarkan protes keras terhadap aksi Indonesia tersebut. Negeri Tirai Bambu mengklaim terjadinya penembakan saat kapal tersebut hendak ditangkap. Alhasil, satu orang diklaim luka-luka akibat penangkapan tersebut.

(Baca juga: Kapalnya Ditembak Indonesia di Natuna, China Klaim Satu Orang Terluka)

Namun, hal itu dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Seluruh anak buah kapal (ABK) yang berjumlah tujuh orang dalam keadaan baik dan tidak ada yang luka. Ketujuh ABK itu kini dibawa ke Sabang Mawang untuk menjalani pemeriksaan.

“Jumat 17 Juni 2016 pukul 04.24 pagi, kapal TNI AL memergoki 10-12 kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna di ZEE Indonesia. Beberapa KIA terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan illegal fishing. Melihat kapal TNI AL, KIA berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melaksanakan pengejaran secara terpisah,” tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir, dalam pesan singkat kepada Okezone, Senin (20/6/2016).

Kapal TNI AL sempat meminta kapal-kapal tersebut untuk berhenti dan mematikan mesin. Pesan disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara. Namun, permintaan tersebut diabaikan dan KIA malah menambah kecepatan. Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa jam, dilakukan tembakan peringatan ke udara dan laut.

Beberapa KIA bahkan sempat bermanuver hingga hampir menabrak kapal KRI dan KIA tersebut langsung lari keluar dari Perairan Natuna yang merupakan ZEE Indonesia.

“Satu kapal asing bernomor 19038 berhasil ditangkap oleh TNI AL pada pukul 09.55 pagi. Saat ditangkap KIA tersebut terdapat tujuh ABK (enam laki-laki dan satu perempuan). Semuanya dalam keadaan baik dan tidak terluka,” sambung pria yang akrab disapa Tata itu.

Sayangnya, dalam perjalanan menuju Sabang Mawang, kapal KRI didekati oleh kapal pengawas pantai (coast guard) China di Perairan Natuna. Mereka meminta KRI melepaskan KIA. Tentu saja,

permintaan tersebut ditolak oleh TNI AL karena akan dilakukan investigasi dan penegakan hukum. Tata menegaskan saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan melakukan illegal fishing. Investigasi diperkuat dengan temuan barang bukti berupa 2 ton ikan di kapal ikan tersebut.

“Berdasarkan UNCLOS 1982, semua negara termasuk Indonesia, berhak melakukan penegakkan hukum di perairannya termasuk ZEE. Indonesia akan terus melakukan penegakkan hukum di semua perairan Indonesia,” tutup Arrmanatha.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement