PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menertibkan pedagang yang berjualan di halaman Masjid Agung pada waktu-waktu salat.
Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin mengatakan, keberadaan pasar lentora di halaman Masjid Agung yang dibuka Pemkot Palu mulai H-7 Idul Fitri adalah sah-sah saja. Namun jangan mengganggu jamaah yang sedang salat.
"MUI tidak mempersoalkan keberadaan pasar di halaman Masjid Agung Palu itu, asalkan keberadaan pasar tersebut tidak mengganggu jalannya ibadah di masjid kebanggaan umat Islam di Provinsi Sulawesi Tengah tersebut," ujarnya, Kamis (30/6/2016).
Rektor IAIN Palu itu juga menyebut Pemkot Palu harus membangun kesepakatan dan mampu membuat komitmen dengan pedagang, bahwa kegiatan jual beli dapat dilakukan pada malam hari setelah jamaah selesai melaksanakan Salat Tarawih dan Witir.
MUI juga menyarankan kepada Pemkot Palu membangun komunikasi dengan pengurus Masjid Agung Palu, sebelum pasar lentora yang dibuka pada malam hari itu dilaksanakan. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pada prinsipnya MUI mendukung kebijakan pemerintah kota, namun sebaiknya Pemkot Palu berkomunikasi dengan pengurus Masjid Agung Palu agar semua berjalan baik," sebutnya.
(Abu Sahma Pane)