Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

993 Napi di Bengkulu Dapat Remisi, 5 di Antaranya Langsung Bebas

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2016 |11:25 WIB
993 Napi di Bengkulu Dapat Remisi, 5 di Antaranya Langsung Bebas
Ilustrasi
A
A
A

BENGKULU - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Sunar Agus, mengatakan sebanyak 993 warga binaan di Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi Lebaran 2016.

Dari jumlah itu, lima di antaranya langsung menghirup udara bebas. Ditambahkan Sunar, sebelumnya ajuan dari lapas dan rutan di Bengkulu sebanyak 1.062 orang, namun usulan bertambah menjadi 1.103 orang yang tersebar di 3 lapas dan 1 rutan di Bengkulu.

Dari jumlah itu baru disetujuti 993 orang, sementara 110 orang lainnya masih menunggu keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Sebab 110 warga binaan itu merupakan pidana khusus seperti, kasus korupsi dan narkoba.

"Setelah diverifikasi, sebanyak 993 warga binaan mendapatkan remisi. Lima di antaranya langsung bebas. Remisi ini akan diberikan saat Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Sunar kepada Okezone, Jumat (1/7/2016).

993 warga binaan yang mendapatkan remisi itu, lanjut Sunar, Lapas Curup Rejang Lebong sebanyak 338 orang, Lapas Kota Bengkulu 354 orang, Lapas Argamakmur Bengkulu Utara 186 dan Rutan Manna Bengkulu Selatan 115.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement