Tapi persoalan pelik kembali terjadi. Ade ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang perjalanan dinas. Kasus itu membelit Ade sejak masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi dengan kerugian negara sekira Rp1,8 miliar.
Setelah sempat ditahan dan menjalani persidangan, Ade divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada November 2015. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ade kemudian diberhentikan dari jabatannya pada Agustus 2015.
Untuk mengisi kekosongan posisi Bupati, Eka sempat naik jabatan menjadi pelaksana tugas bupati. Siang ini, Eka akan resmi dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Sumedang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.