Sebagaimana diketahui, pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat menimbulkan polemik, kerena Pemerintah Provinsi DKI diduga membeli lahan miliknya sendiri.
Kasus tersebut berawal pada November 2015. Dinas Perumahan membayar uang sebesar Rp668 miliar ke pemilik sertifikat lahan tersbeut bernama Toeti Soekarno. Namun, dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diketahui adanya dugaan mark up anggaran dalam pembelian lahan itu.
(Salman Mardira)