JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat telah resmi menjadi milik aset Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP). Hal itu merupakan intruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Lahan Cengkareng kemarin sudah mendapat arahan dari Bapak Gubernur untuk menyetujui langkah kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018)
Politikus Partai Gerindra itu tetap akan menempuh upaya hukum selanjutnya agar kerugian akibat jual-beli senilai Rp688 miliar dikembalikan. Maka, dengan begitu dana tersebut bisa menjadi pemasukan kas daerah.
"Kami akan tentunya melanjutkan proses hukum untuk menagihkan sejumlah dana yang sudah dibayar untuk pembelian lahan di Cengkareng Barat yaitu sekitar Rp688 miliar," tegasnya.
(Baca juga: KOMTAK Tinjau Lokasi Pembelian Lahan Pemda DKI di Cengkareng Barat)