Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat seharga Rp668 miliar dari seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu rencananya diperuntukan untuk pembangunan unit rumah susun.
Namun, diketahui pembelian lahan tersebut menuai kejanggalan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan fakta lahan itu juga tercatat sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Artinya, Pemprov DKI telah membeli lahannya sendiri.
(Baca juga: Waduh... Kok Bisa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri)
Dengan temuan tersebut, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Kasus ini mulai masuk ke ranah penyelidikan oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.
Selama hampir setahun kasus ini bergulir di meja hijau, Selasa 6 Juni 2017 lalu Majelis Hakim memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.
(Awaludin)