Sebagaimana diketahui, pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat menimbulkan polemik, kerena Pemerintah Provinsi DKI diduga membeli lahan miliknya sendiri.
Kasus tersebut berawal pada November 2015. Dinas Perumahan membayar uang sebesar Rp668 miliar ke pemilik sertifikat lahan bernama Toeti Soekarno. Namun, dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diketahui adanya dugaan mark up anggaran dalam pembelian lahan itu.
Bareskrim Polri pun tengah bergerak menelusuri dugaan penyelewengan dalam jual beli yang dilakukan Pemprov DKI itu. Bahkan, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa Bareskrim.
Sayangnya, Ahok yang dikorek keterangannya selama empat jam itu enggan membeberkan kepada awak media. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku, sudah menyampaikan semua yang diketahuinya terkait pembelian lahan di Cengkarenh yang diduga terjadi penggelembungan (mark up) anggaran.
"Tanya penyidik deh," kata Ahok usai dimintai keterangan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2016. (fas)
(Muhammad Saifullah )