Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kostrad Sita Dua Senjata Api Laras Panjang di Papua

Salman Mardira , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2016 |19:01 WIB
Kostrad Sita Dua Senjata Api Laras Panjang di Papua
Senjata api ilegal yang disita di Kampung Sabri, Manokwari, Papua Barat (foto Pen Kostrad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Prajurit TNI tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) menyita dua senjata api laras panjang di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Komandan Satgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad, Letkol Inf Beny Setiyanto mengatakan, senjata ilegal yang disita terdiri dari AK-56 rakitan dan sepucuk senjata laras panjang jenis LE beserta satu magasen SS1 dan tiga munisi kaliber 7,62 milimeter.

"Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Okezone, Rabu (10/8/2016).

Senjata itu disita beberapa hari lalu oleh prajurit Yonif Raider 509/Kostrad yang sedang bertugas di Papua bekerjasama dengan Polsek Ransiki.

Beny menuturkan, penemuan senjata bermula ketika Komandan Kompi C Satgas Pamrahwan Kapten Inf Suwarno menerima telefon dari Kapolsek Ransiki, Ipda M Kasim, meminta bantuan mengatasi keributan di Kampung Sabri. Suwarno didampingi satu anggotanya bersama Kasim lantas berkoordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.

“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Beny.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi disimpan di gubuk di kebun cokelat miliknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement