Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua WNI Ditahan Turki, Menlu Desak Akses Cepat ke Konsuler

Silviana Dharma , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2016 |14:51 WIB
Dua WNI Ditahan Turki, Menlu Desak Akses Cepat ke Konsuler
Menlu Retno Marsudi. (Foto: Silviana Dharma/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua mahasiswa Indonesia yang ditahan Pemerintah Turki sedang menunggu kepastian nasib. Dalam upaya membebaskan mereka, Menlu Retno LP Marsudi pun mendesak konsuler di Turki memberikan akses dengan cepat.

Sejauh ini, perwakilan Kedutaan Besar RI di Ankara telah bertemu dengan Deputi Presiden bidang Perguruan Tinggi Turki pada Jumat 19 Agustus. Lalu pada Sabtu 20 Agustus, giliran Menlu Retno yang menghubungi pihak Kemlu di Turki.

"Saya juga kemarin (Senin 22 Agustus) sudah memanggil Dubes Turki di sini. Pesan yang saya sampaikan, sama pentingnya. Kita ingin mendapat akses konsuler secepat mungkin," terangnya dalam jumpa pers usai penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) 'Pencegahan dan penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO di luar negeri' di Gedung Nusantara, Kemlu RI, Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2016).

Mantan Dubes RI untuk Belanda itu menerangkan, akses ke konsuler merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diberikan negara penerima, dalam hal ini adalah Turki. Hal itu sudah diatur dengan jelas dalam Konvensi Wina.

"Menlu Turki juga sudah berjanji akan segera melakukan koordinasi perkembangan masalah ini dari waktu ke waktu, terus menerus kepada kami," ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan Kemlu terkait penahanan mahasiswi asal Demak dan Aceh tersebut ialah menenangkan pihak keluarga. Melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Kemlu kini membuat grup chat melalui Whatsapp sebagai akses komunikasi terpadu dengan para orangtua WNI yang anaknya bersekolah di Turki.

"Dari WA grup itu, kami berikan perkembangan terbaru kepada keluarga. Kami tahu, mereka kan pasti resah. Sementara untuk dua WNI di Turki, kami juga sudah sediakan pengacara, mereka sudah mendapat akses untuk bertemu," ujarnya.

Sebelum kedua WNI berinisial DP asal Demak dan YU asal Aceh disergap pada Kamis 11 Agustus di Bursa, seorang WNI mahasiswa bernama Handika Lintang Saputra telah lebih dulu menjadi tahanan politik Turki. Menlu mengungkap, kasus HLS sedikit berbeda. Sebab dia ditahan sebelum kudeta militer.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement