"Kami menggunakan foto tersebut sebagai implementasi Rapimnas Partai Golkar dan atas sepengetahuan Pak Jokowi sebagaimana arahan Ketua Umum Pak Setya Novanto," jelas Ace.
Ace menegaskan, spanduk-spanduk tersebut tak perlu diturunkan selama aturan kampanye dari KPU tersebut belum berlaku.
"Kalau spanduknya atas nama Partai Golkar dan tidak secara khusus mensosialisasikan calon kepala daerah, maka siapa pun tidak berhak untuk menurunkannya," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, larangan memuat foto presiden dan wakil presiden sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR dan sudah masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.