Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyamar Jadi Pembeli, Ayah dan Anak Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polhut

Erie Prasetyo , Jurnalis-Senin, 19 September 2016 |09:27 WIB
<i>Nyamar</i> Jadi Pembeli, Ayah dan Anak Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polhut
Ilustrasi (Kukang Jawa/Dok Pikiran Rakyat)
A
A
A

MEDAN– Polisi hutan menangkap ayah dan anak yang hendak saat akan menjual sembilan ekor kukang (satwa yang dilindungi) di Simpang III Pantai Kasan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Minggu 18 September 2016.

Pelaku berinisial P dan putranya B ditangkap saat menunggu pembeli hewan langka dan dilindungi tersebut. Selain mengamankan sembilan ekor kukang, dari tangan keduanya petugas mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua warga Kecamatan Tiga Juhar, Kabupaten Deli Serdang, ini ditangkap tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) dibantu Forest & Wildlife Protection Unit-OIC (ForWPU-OIC) dan Indonesian Species Conservation Programme (ISCP).

Koordinator ForWPU-OIC, Indra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi mitra di lokasi yang menyebutkan ada pemasok kukang ke pasar ilegal.

"Kita selidiki dengan cara undercover buy (penyamaran) dan coba memesan pada pelaku. Ternyata benar, pelaku memang pemasok kukang,” jelas Indra di Kota Medan, Senin (19/9/2016).

Setelah memastikan pelaku bisa menyediakan kukang, petugas langsung memesannya dengan harga per ekor Rp 150 ribu. Pelaku langsung tergiur dengan tawaran tersebut karena biasanya hewan pemalu itu hanya dibanderol sekira Rp50 ribu per ekor.

“Kita pesan pada pelaku per ekornya Rp150 ribu. Pelaku menyetujuinya dan terjadilah transaksi lalu kita amankan,” ucapnya.

Awalnya, pelaku B yang tak lain anak kandung P hanya dimintai tolong oleh ayahnya untuk menemani mengantar kukang tersebut. Dari keterangan pelaku, ia baru dua kali menjual satwa dilindungi ini. Biasanya, permintaan itu datang dari rekan-rekannya sendiri. Tapi, bukan hanya kukang yang diperdagangkan, beberapa jenis burung dilindungi juga sering ia jual.

“Informasi sementara, pelaku ini pemasok satwa dilindungi di empat penampung berbeda. Bukan hanya kukang saja yang dijualnya, beberapa jenis burung yang dilindungi juga sering dijualnya,” tutur Indra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosostimnya (KSDAE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Polhut Marindal, Kecamatan Medan Amplas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement