Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belasan PNS Izin Cerai, Mayoritas dari Kalangan Guru

krjogja.com , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2016 |15:24 WIB
Belasan PNS Izin Cerai, Mayoritas dari Kalangan Guru
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SUKOHARJO - Sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo mengajukan izin cerai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kasus perceraian terjadi mayoritas didominasi dari guru.

Kepala BKD Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, pengajuan izin cerai masuk ke BKD Sukoharjo sejak Januari hingga Oktober 2016. Sebanyak 15 PNS mengajuan izin cerai dengan alasan sudah tidak ada lagi kecocokan dengan pasangan.

Para PNS Sukoharjo wajib mengajukan izin untuk mengurus proses perceraian. BKD Sukoharjo masih memproses pengajuan izin tersebut. Setelah mengajukan izin cerai maka BKD Sukoharjo langsung menindaklanjuti. Selain memproses juga melakukan mediasi terhadap PNS bersangkutan.

Mediasi dimaksudkan dengan mengundang PNS bersangkutan dan pasangannya. Diharapkan mediasi bisa berjalan dengan sukses untuk mengurungkan niatnya bercerai.

Namun, dalam proses mediasi tersebut ada beberapa PNS yang tetap bersikukuh meminta cerai karena alasan sudah tidak ada kecocokan dengan pasangannya. Karena permintaan cerai kuat maka BKD Sukoharjo akhirnya bersedia memberikan izin.

“BKD Sukoharjo berusaha mendamaikan PNS yang meminta izin cerai dengan pasangannya dalam mediasi. Dalam mediasi itu kami juga berusaha mencari tahu penyebab masalah perceraian,” ujar Joko sebagaimana dikutip dari KRjogja.

Ketidakcocokan PNS dengan pasangannya untuk meminta cerai kata dia, juga disebabkan karena faktor ekonomi. Sebab, PNS menganggap sudah memiliki pendapatan berlebih. Sedangkan pasanganya justru pengangguran dan tidak memiliki kontribusi pendapatan.

“Mayoritas PNS yang mengajukan cerai guru berasal dari SKPD Dinas Pendidikan (Disdik),” lanjutnya.

Setelah mendapatkan izin maka selanjutnya proses perceraian diserahkan ke Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Dalam proses pengadilan tersebut BKD Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Kendati mengajukan izin cerai namun para PNS Sukoharjo diminta untuk tetap fokus bekerja. Sebab mereka tetap memiliki tanggungjawab penuh bekerja melayani masyarakat. Pimpinan SKPD juga bertanggungjawab penuh terhadap kinerja pegawainya. Pengawasan harus dilakukan agar PNS yang mengajukan izin cerai tetap bisa fokus bekerja.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement