Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

Dara Purnama , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2016 |21:19 WIB
2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal
Presiden Jokowi-Wapres JK (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Melalui Nawacita yang dituangkan dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah Jokowi-JK berjanji akan membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dalam rangka reformasi di bidang hukum dan HAM.

Namun, selama dua tahun memimpin di Tanah Air, pemerintah hanya mampu menghasilkan 25 undang-undang (UU) dengan rincian 12 UU pada 2015 dan 13 UU pada 2016. Sementara itu, hanya tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dihasilkan, dengan rincian dua Perppu pada 2015 dan satu Perppu pada 2016.

"Janji memperjelas politik legislasi yang berpihak kepada pemberantasan korupsi juga belum sepenuhnya dipenuhi Jokowi. Misalnya hingga kini pemerintah bersama DPR belum mulai bekerja untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Kerjasama Timbal Balik (MLA), dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/10/2016).

Sebelumnya, terang Ismail, Jokowi juga berjanji membentuk UU yang kondusif bagi penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup dan reformasi lembaga penegak hukum. Namun, jika dilihat dari daftar UU yang disahkan baru ratifikasi Paris Agreement on Climate Change (Kesepakatan Paris tentang Lingkungan Hidup) yang menjadi prestasi pembentukan hukum yang kontributif pada perlindungan lingkungan.

Untuk korupsi legislasi dalam bentuk suap atau memperdagangkan pengaruh dan kepentingan masyarakat belum memeroleh perhatian serius.

"Pemerintah tidak memiliki mekanisme yang jelas bagaimana korupsi legislasi bisa dicegah. Justru malah KPK berhasil menangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang memperdagangkan kepentingan pengusaha dalam pembentukan perda terkait reklamasi di Jakarta," katanya.

Pihaknya mengapresiasi pemerintah yang sudah menerbitkan Perpres khusus bagi pemberantasan pungutan liar (pungli). Namun, menurutnya, sejatinya tugas ini mudah jika pemerintah mau memanfaatkan sistem teknologi dan informasi dalam sektor pelayanan publik.

"Sistem teknologi dan informasi sebetulnya bisa menyapu bersih aneka pungutan liar. Akan tetapi, langkah untuk membentuk saber pungli ini pun baru disentuh presiden setelah dua tahun berkuasa," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement