Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus si Pemutilasi Wanita Hamil Dihukum 20 Tahun Penjara

Selly Loamena , Jurnalis-Selasa, 22 November 2016 |17:44 WIB
Agus si Pemutilasi Wanita Hamil Dihukum 20 Tahun Penjara
Agus alias Kusmayadi (31) usai ditangkap polisi atas kasus mutilasi Nur Atikah (Okezone)
A
A
A

TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Kusmayadi alias Agus 20 tahun penjara, karena terbukti membunuh dan memutilasi istri sirinya Nur Atikah alias Nuri yang saat itu lagi hamil tujuh bulan. Putusan itu sesuai tuntutan jaksa.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan selama persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira saat membacakan putusannya di PN Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus terbuksi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Agus membunuh Nuri dan memutilasi tubuhnya menjadi empat bagian.

Jasad wanita hamil itu ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, RT 12, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Maret 2016.

Jaksa dan terdakwa Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement